Keinginan Para Fraksi di DPR Untuk Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK

Jakarta - Mayoritas fraksi-fraksi di DPR ingin perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus, DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional.

DPR akan menjalankan perubahan terhadap Omnibus Regulation Cipta Kerja sesuai amanat MK.

"MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan.

Jadi, apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tentu kita harus profesional menyikapinya," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (6/12).

Politikus frying pan ini bilang, DPR dan pemerintah akan segera membahas UU Cipta Kerja. Meski dalam putusan MK telah diberikan waktu maksimal dua tahun.

"Karena sebagai lembaga negara yang salah satu tugsnya membuat undang-undang ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan yang dimintakan oleh MK," ujar Guspardi.

Dia menjamin, DPR bakan fokus pada amar putusan MK. Jika perubahan di luar putusan itu tidak sesuai konteks.

Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan.

"Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang nggak disampaikan (tidak salah), apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cak Imin Berharap Pada Tahun 2022 Ada Terobosan dan Inovasi Baru Untuk Hadapi Pandemi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Minta Pemda Segera Perbaiki Input Data Covid-19 Untuk Mempengaruhi Penerapan Level PPKM